Label no pork no lard kerap ditemui pada menu dan kemasan produk makanan, tetapi keterangan tersebut tidak otomatis menjamin bahwa produk itu halal. Pernyataan ini ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai upaya meluruskan pemahaman publik mengenai arti label pada produk kuliner.

Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan bahwa keterangan no pork no lard bisa menjadi informasi awal bagi konsumen bahwa produk tersebut tidak menggunakan daging babi atau lemak babi. Namun, menurut Hidayat, informasi semacam itu belum memadai untuk memastikan status kehalalan produk secara menyeluruh.
Arti label no pork no lard bagi konsumen
Label no pork no lard memang memberi petunjuk bahwa produk tidak mengandung bahan baku utama dari babi. Bagi sebagian konsumen, terutama yang menghindari daging babi, keterangan ini dapat membantu dalam memilih makanan. Meski demikian, MUI menegaskan bahwa informasi tersebut berbeda fungsi dan statusnya dengan sertifikat halal yang dikeluarkan setelah proses penilaian tertentu.
Pembatasan makna label dibanding sertifikat halal
MUI mengingatkan bahwa sertifikat halal mencakup penilaian yang lebih luas dibanding sekadar menyebut tidak adanya daging atau lemak babi. Menurut penjelasan yang dikemukakan, aspek kehalalan meliputi bahan baku dan proses yang terkait dengan produksi atau penyiapan makanan. Karena ruang lingkup penilaian berbeda, sebuah keterangan no pork no lard tidak otomatis bisa disamakan dengan sertifikasi halal resmi.
Penilaian aspek bahan baku dan proses
Dalam pernyataannya, Hidayat Nur Wahid menyoroti pentingnya memperhatikan seluruh aspek yang menjadi rujukan penilaian kehalalan. Ia menegaskan bahwa keterangan bebas babi hanya menunjukkan salah satu unsur, sedangkan jaminan halal biasanya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap bahan baku dan proses yang dilakukan produsen atau penyaji makanan.
Peran transparansi label dalam pilihan konsumen
Meskipun tidak menggantikan sertifikat halal, label no pork no lard tetap berfungsi sebagai informasi yang dapat membantu konsumen membuat pilihan. Pernyataan pihak usaha mengenai komposisi bahan bisa menjadi rujukan awal, tetapi MUI dan tokoh legislatif tersebut menekankan perlunya kejelasan mengenai status sertifikasi bila konsumen membutuhkan kepastian hukum atau akreditasi kehalalan.
Penting bagi konsumen untuk memahami perbedaan antara informasi pada label dan sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan prosedur penilaian tertentu. Kedua pihak yang disebut—MUI dan Hidayat Nur Wahid—mengimbau agar label ditafsirkan sesuai fungsinya sebagai informasi produk, bukan sebagai pengganti bukti sertifikasi resmi.
Pada praktiknya, pelabelan makanan dengan keterangan no pork no lard memang dapat membantu pengelompokan produk, tetapi status kehalalan yang diakui secara formal masih bergantung pada mekanisme sertifikasi. Oleh karena itu, bagi konsumen yang memerlukan kepastian penuh tentang kehalalan, keberadaan sertifikat yang sah tetap menjadi rujukan utama.
Pernyataan ini muncul di tengah peningkatan perhatian publik terhadap klaim-klaim pada kemasan dan menu makanan. MUI dan perwakilan legislatif menggarisbawahi perlunya komunikasi yang jujur dan akurat dari pelaku usaha agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang jelas.
