Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperketat batas migrasi BPA. Aturan baru menurunkan batas migrasi BPA dari kemasan plastik ke makanan dan minuman hingga 12 kali lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya.

Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, yang menegaskan pembatasan kandungan Bisfenol A (BPA) dalam migrasi dari bahan kemasan plastik ke produk pangan.
Batas migrasi BPA yang diperketat
Peraturan baru memuat standar yang jauh lebih ketat mengenai batas migrasi BPA. Secara ringkas, BPOM menurunkan ambang toleransi migrasi BPA menjadi 12 kali lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya, sebagai langkah untuk mengurangi kemungkinan paparan senyawa tersebut melalui konsumsi makanan dan minuman.
Ketentuan ini secara jelas menargetkan migrasi BPA dari kemasan plastik ke makanan dan minuman, sehingga produk yang bersentuhan langsung dengan pangan berada dalam pengawasan aturan tersebut.
Ruang lingkup Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pemakaian material kemasan pangan dan ambang migrasi bahan kimia berisiko, termasuk Bisfenol A. Dokumen ini menjadi landasan administratif untuk menilai apakah kemasan tertentu memenuhi syarat aman dipakai pada kontak pangan.
Isi peraturan menegaskan bahwa pengukuran migrasi BPA harus memperhitungkan perpindahan dari kemasan plastik ke makanan atau minuman, sehingga produsen dan importir kemasan wajib memperhatikan standar baru saat merancang atau memasukkan produk ke pasar.
Dampak bagi konsumen dan pelaku usaha
Perketatan batas migrasi BPA diharapkan memberi perlindungan tambahan bagi konsumen dengan menurunkan potensi paparan melalui makanan dan minuman. Untuk pelaku usaha, perubahan ini berarti peninjauan kembali bahan dan proses produksi kemasan yang kontak langsung dengan pangan agar sesuai dengan ambang baru.
Pelaku usaha yang menggunakan material berbasis plastik perlu menyesuaikan spesifikasi teknis dan melakukan pengujian migrasi sesuai ketentuan agar produk tetap layak edar. Peraturan ini juga berpotensi mendorong penggunaan alternatif bahan kemasan yang memenuhi standar keselamatan pangan.
Implementasi dan pengawasan
BPOM menempatkan peraturan tersebut sebagai dasar pengawasan untuk menjamin kepatuhan terhadap ambang migrasi BPA. Langkah pengawasan diharapkan mencakup evaluasi dokumen teknis, pengujian sampel kemasan, serta penilaian risiko terkait penggunaan bahan kemasan dalam rantai pasokan pangan.
Bagi konsumen, kebijakan ini memberi sinyal bahwa regulasi mengenai keamanan kemasan pangan terus diperbarui untuk merespons perhatian terhadap bahaya terkait Bisfenol A. Sementara itu, sektor industri diharapkan aktif menyesuaikan praktik produksi dan pengujian agar tetap sesuai persyaratan.
Peran regulasi dalam perlindungan pangan
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan peran regulasi dalam menetapkan ambang aman untuk bahan-bahan yang berisiko bermigrasi dari kemasan ke pangan. Pembatasan migrasi BPA merupakan salah satu langkah administratif untuk memperkuat standar keamanan pangan nasional.
Dengan ambang migrasi yang kini jauh lebih rendah, upaya menjaga keamanan produk pangan dari kontaminan yang berasal dari kemasan menjadi sorotan penting bagi otoritas, industri, dan konsumen. Peraturan ini diharapkan mendorong praktik produksi kemasan yang lebih berhati-hati serta peningkatan kualitas pengujian mutu kemasan pangan.
BPOM menyatakan bahwa penetapan aturan ini menindaklanjuti kebutuhan untuk menyesuaikan batas aman terhadap perkembangan pemahaman terkait bahaya Bisfenol A. Penerapan Peraturan Nomor 11 Tahun 2026 akan menentukan langkah-langkah teknis dan administratif berikutnya untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
